Nasib iPhone 16 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini masih belum menerima revisi proposal dari Apple terkait negosiasi investasi yang dilakukan pada 7 Januari 2025.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, revisi proposal tersebut akan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia akan dicabut atau tidak.
"Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat, atau juga bisa lambat," ujar Febri kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/1/2025). "Semuanya tergantung Apple!"
Apple Diharapkan Segera Selesaikan Masalah Investasi

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyatakan bahwa negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait investasi hampir selesai.
Dalam laporan Bloomberg, Rosan yakin bahwa Apple akan segera menyelesaikan masalah investasi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, Apple bisa kembali menjual iPhone 16 di Indonesia dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan, masalah ini dapat diselesaikan," ujar Roeslani dalam wawancara dengan Bloomberg Television di Davos, Swiss, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Rincian Negosiasi Apple dengan Pemerintah Indonesia
Pada 7 Januari 2025, perwakilan Apple dari Amerika Serikat akhirnya menemui langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membahas proposal investasi guna memperoleh izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple yang menekankan pentingnya investasi dalam negeri.
Syarat Utama dari Pemerintah Indonesia
- Membangun Fasilitas R&D di Indonesia
Kemenperin mendorong Apple untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bentuk komitmen jangka panjang terhadap pasar dalam negeri. - Investasi Harus Berbasis Capex Murni
Menteri Agus menegaskan bahwa nilai investasi Apple hanya bisa dihitung berdasarkan capital expenditure (capex) murni, yang mencakup:- Tanah dan bangunan
- Teknologi dan mesin produksi
- Tidak Ada Batas Waktu untuk Negosiasi
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu bagi Apple dalam menyelesaikan negosiasi ini. Namun, target utama adalah pemenuhan substansi investasi yang dirundingkan.
"Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan," ujar Agus.
Dampak bagi Konsumen dan Industri
Penundaan izin penjualan nasib iPhone 16 tentu berdampak bagi para konsumen setia Apple di Indonesia. Saat ini, mereka hanya bisa mendapatkan produk terbaru melalui jalur tidak resmi atau membeli dari luar negeri, yang berpotensi menyebabkan harga lebih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan bahwa Apple berkontribusi lebih besar terhadap industri teknologi Indonesia dengan menghadirkan nilai tambah melalui investasi R&D.
Kesimpulan Nasib iPhone 16
Apple masih harus memenuhi persyaratan dari pemerintah Indonesia sebelum dapat menjual nasib iPhone 16 secara resmi di Tanah Air. Dengan negosiasi yang masih berjalan, diharapkan revisi proposal dari Apple segera diterima dan disetujui, sehingga pengguna di Indonesia bisa segera menikmati iPhone 16 dengan cara yang legal dan resmi.